Oktober 2016

Salah satu alasan kenapa asuransi Allianz banyak diminati oleh masyarakat yaitu nilai premi yang sangat murah dengan uang pertanggungan besar.

allianz

Daftar Minimal Premi di Allianz update Oktober 2016
1. Rp. 300.000 / bulan
2. Rp. 625.00 / Kuartal
3. Rp. 1.000.000 / Semester
4. Rp. 12.000.000 / Sekali bayar

Kalo dihitung mungkin lebih besar uang rokok anda atau uang bensin sepeda motor anda ? Harga eceran Gudang Garam Surya 12 = Rp.14.000. Berarti biaya beli rokok per bulan Rp.420.000. Sudah menjadi budaya kita kali.... Menyisihkan sedikit pendapatan kita untuk menabung demi anak-istri susahnya minta ampun. Pernah kebayang ndak 10 tahun lagi anda sakit keras dan terbaring di rumah sakit. Betapa menderitanya istri dan anak-anak anda.

Maaf, saya ikut asuransi bukan karena rayuan agen tapi karena pengalaman pribadi 1 tahun yang lalu. Bapak saya adalah pensiunan PNS dengan jabatan terakhir Ka.Kandep Dikbud. Cam di Kertosono. Sewaktu saya kecil bapak mempunyai usaha sampingan sebagai petani. Karena kerja kerasnya banyak mempunyai ber hektar sawah. Pada saat pensiun bapak seharusnya bisa menikmati masa tuanya dengan uang pensiunan plus hasil panen dari sawah.

Hidup memang jauh dari harapan dan dugaan. Karena saya 5 bersaudara, untuk biaya kuliah 2 kakak saya di perguruan tinggi swasta di Malangkucecwara sangat mahal, Bapak harus mejual sebagian sawahnya untuk biaya kuliah. Harapan orang tua waktu itu adalah setelah 2 kakak saya selesai kuliah bisa membiayai kuliah adik-adiknya. Nasib berkata lain, setelah saya dan adik saya lulus SMA Bapak harus menjual sebagian sawahnya untuk biaya kuliah karena penghasilan kakak-kakak saya hanya cukup untuk biaya keluarga mereka sendiri.

Cobaan berat waktu itu adalah ketika saya ditelpon adik saya untuk segera pulang kampung karena bapak sakit keras. Bapak saya terkena stroke karena terjatuh dan terjadi pendarahan pada otak sebelah kiri. Beberapa bulan sebelumnya bapak memang menderita sakit parkinson dan sembuh setelah opname beberapa hari di RS. Mitra Keluarga Surabaya.

Hampir 1 Minggu saya harus menjaga bapak di RSUD Kediri. Hari ke 4 kondisi lumayan baik karena sudah bisa diajak ngobrol dan waktu itu saya sudah pamit besok mau pulang alasan sudah lama bolos kerja. Hari ke 5 Bapak mendadak kritis dan terpaksa saya membatalkan untuk pulang. Pada hari ke 6 saya dan kakak saya dipanggil ke ruangan dokter. Hari itu juga dokter memberitahu bahwa ada pendarahan di otak sebelah kiri. Karena faktor usia bapak tidak bisa di operasi dan kemungkinan untuk sembuh sangat kecil. Yaa Allah... besoknya bapak saya sudah tidak bisa bergerak sama sekali hanya bisa bernafas lemah dengan selang kecil yang ada di tenggorokannya. Esok harinya bapak sudah meninggal....

Pengalaman pahit orang tua sayalah yang membuat saya mengambil keputusan untuk ikut asuransi dan meng-asuransikan anak-anak saya.

Tidak dapat dipungkiri di Indonesia terdapat beragam penyimpangan persoalan warisan sehingga berujung kepada keributan. Asuransi dapat membantu memberikan solusi tanpa harus ribut-ribut dengan ahli waris nantinya. Asuransi adalah media yang sangat tepat untuk pembagian warisan untuk keluarga kita.

1. Menyamakan bagian anak laki-laki dan perempuan, adalah yang paling klasik dan paling sering terjadi di Indonesia. Padahal ketentuan dalam agama Islam sudah sangat jelas bahwa bagian untuk anak perempuan itu SEPARUH dari bagian anak laki-laki.Alasannya bisa bermacam macam karena ketidak tahuan soal hukum agama, kurang paham dalam memahami konsep keadilan sehingga jika dibagi dengan prosporsi berbeda akan terasa kurang adil dalam membaginya. Daripada ribut lebih baik dibagi rata, padahal hal ini tidak diperkenankan.

2. Membagi waris ketika masih hidup. Pada umumnya yang meributkan bukanlah yang akan mewariskan tetapi justru para calon ahli waris. Padahal secara syariah, tidak ada pembagian harta waris selama pemilik harta itu masih hidup.Jika dibagi dalam kondisi masih hidup maka namanya adalah hibah.

3. Harta Bersama suami istri. Harta gono gini merupakan sistem hukum barat yang masih dipercaya hingga saat ini.Kasus harta gono gini menjadi rancu karena kesulitan dalam membaginya, kecuali keduanya sudah meninggal dunia. Jika istri masih hidup maka harus menunggunya. Sedangkan dalam islam tidak mengenal harta gono gini. Harta suami tetap menjadi harta suami, begitu pula sebaliknya. Namun sebagian dari harta suami bisa menjadi hak istri setelah melalui akad yang jelas misalnya sebagai pemberian mahar, atau nafkah yang hukumnya wajib atau lewat hibah atau hadiah. Tanpa akad yang jelas akan sangat menyulitkan dalam membaginya, terutama jika istri dari almarhum lebih dari satu.

4. Harta almarhum dikuasai Istri. Pada umumnya ketika suami wafat maka istri secara otomatis menjadi penguasa tunggal atas harta tersebut terlebih lagi jika anak-anak masih kecil. Padahal hak istri atas harta suami adalah 1/8 atau 1/4 saja. Bila suami memiliki anak, maka istri hanya berhak 1/8 dari total harta suami. Sisanya yang 7/8 bagian menjadi hak anaknya.

5. Bagi waris menunggu salah satu pasangan meninggal dunia.Idealnya pembagian waris segera dilaksanakan tanpa harus menunggu sang ibu wafat hal ini disebabkan sudah diatur ketentuan porsi pembagiannya, kecuali dengan kesepakatan bersama atau karena alasan teknis tertentu

6. Bukan ahli waris tetapi merasa paling berhak. Hal inilah yang membuat pembagian waris menjadi cukup rumit, terutama jika proses pernikahan tidak tercatat sehingga nama ahli waris tidak dapat dipastikan keabsahannya. Dalam agama islam terdapat 22 pihak ahli waris yang terdaftar, tetapi hanya ada 6 yang pasti tidak akan pernah terhijab/ terhindar dari pembagian diantaranya : anak laki, anak perempuan, suami, istri, ayah dan ibu. Selebihnya, masih sangat besar kemungkinannya bisa gugur dalam menerima waris

7. Bagi waris berdasarkan kesepakatan.

8. Bagi waris menggunakan aturan adat

9. Menunda bagi waris sampai para ahi waris meninggal. Sering hal ini terjadi dibiarkan bertahun-tahun untuk menghindari perebutan warisan. Dampak yang terjadi justru malah harta warisan tersebut terbengkalai dan tidak terurus sehingga dapat berpindah kepada yang bukan berhak.

10. Ahli waris pengganti, maksudnya muncul masalah ketika anak yang seharusnya menerima waris meninggal terlebih dahulu. Posisi anak yang meninggal ini kemudian digantikan oleh cucunya / cucu almarhum.

Silahkan cek kalkulator canggih dari Allanz

Profile

Blog ini bukan web resmi Perusahaan. Semua materi di dalamnya merupakan tanggung jawab pribadi penulis selaku mitra bisnis.
(Tri Sunaryo Hariadi)

Agen : 00919114
Unit : B2117
WA: 085101847661

Web resmi : http://www.allianz.co.id

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.