Tidak dapat dipungkiri di Indonesia terdapat beragam penyimpangan persoalan warisan sehingga berujung kepada keributan. Asuransi dapat membantu memberikan solusi tanpa harus ribut-ribut dengan ahli waris nantinya. Asuransi adalah media yang sangat tepat untuk pembagian warisan untuk keluarga kita.

1. Menyamakan bagian anak laki-laki dan perempuan, adalah yang paling klasik dan paling sering terjadi di Indonesia. Padahal ketentuan dalam agama Islam sudah sangat jelas bahwa bagian untuk anak perempuan itu SEPARUH dari bagian anak laki-laki.Alasannya bisa bermacam macam karena ketidak tahuan soal hukum agama, kurang paham dalam memahami konsep keadilan sehingga jika dibagi dengan prosporsi berbeda akan terasa kurang adil dalam membaginya. Daripada ribut lebih baik dibagi rata, padahal hal ini tidak diperkenankan.

2. Membagi waris ketika masih hidup. Pada umumnya yang meributkan bukanlah yang akan mewariskan tetapi justru para calon ahli waris. Padahal secara syariah, tidak ada pembagian harta waris selama pemilik harta itu masih hidup.Jika dibagi dalam kondisi masih hidup maka namanya adalah hibah.

3. Harta Bersama suami istri. Harta gono gini merupakan sistem hukum barat yang masih dipercaya hingga saat ini.Kasus harta gono gini menjadi rancu karena kesulitan dalam membaginya, kecuali keduanya sudah meninggal dunia. Jika istri masih hidup maka harus menunggunya. Sedangkan dalam islam tidak mengenal harta gono gini. Harta suami tetap menjadi harta suami, begitu pula sebaliknya. Namun sebagian dari harta suami bisa menjadi hak istri setelah melalui akad yang jelas misalnya sebagai pemberian mahar, atau nafkah yang hukumnya wajib atau lewat hibah atau hadiah. Tanpa akad yang jelas akan sangat menyulitkan dalam membaginya, terutama jika istri dari almarhum lebih dari satu.

4. Harta almarhum dikuasai Istri. Pada umumnya ketika suami wafat maka istri secara otomatis menjadi penguasa tunggal atas harta tersebut terlebih lagi jika anak-anak masih kecil. Padahal hak istri atas harta suami adalah 1/8 atau 1/4 saja. Bila suami memiliki anak, maka istri hanya berhak 1/8 dari total harta suami. Sisanya yang 7/8 bagian menjadi hak anaknya.

5. Bagi waris menunggu salah satu pasangan meninggal dunia.Idealnya pembagian waris segera dilaksanakan tanpa harus menunggu sang ibu wafat hal ini disebabkan sudah diatur ketentuan porsi pembagiannya, kecuali dengan kesepakatan bersama atau karena alasan teknis tertentu

6. Bukan ahli waris tetapi merasa paling berhak. Hal inilah yang membuat pembagian waris menjadi cukup rumit, terutama jika proses pernikahan tidak tercatat sehingga nama ahli waris tidak dapat dipastikan keabsahannya. Dalam agama islam terdapat 22 pihak ahli waris yang terdaftar, tetapi hanya ada 6 yang pasti tidak akan pernah terhijab/ terhindar dari pembagian diantaranya : anak laki, anak perempuan, suami, istri, ayah dan ibu. Selebihnya, masih sangat besar kemungkinannya bisa gugur dalam menerima waris

7. Bagi waris berdasarkan kesepakatan.

8. Bagi waris menggunakan aturan adat

9. Menunda bagi waris sampai para ahi waris meninggal. Sering hal ini terjadi dibiarkan bertahun-tahun untuk menghindari perebutan warisan. Dampak yang terjadi justru malah harta warisan tersebut terbengkalai dan tidak terurus sehingga dapat berpindah kepada yang bukan berhak.

10. Ahli waris pengganti, maksudnya muncul masalah ketika anak yang seharusnya menerima waris meninggal terlebih dahulu. Posisi anak yang meninggal ini kemudian digantikan oleh cucunya / cucu almarhum.

Silahkan cek kalkulator canggih dari Allanz

10 Masalah Penyimpangan Pembagian waris

Label:

Posting Komentar

Email: y_o2k@yahoo.com
WA: 085101847661
Pin BB: 7FC60987

Profile

Blog ini bukan web resmi Perusahaan. Semua materi di dalamnya merupakan tanggung jawab pribadi penulis selaku mitra bisnis.
(Tri Sunaryo Hariadi)

Agen : 00919114
Unit : B2117
WA: 085101847661

Web resmi : http://www.allianz.co.id

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.