prosedur klaim asuransi

Prosedur klaim di asuransi sangat ribet ..! Ekstremnya  "proses klaim sengaja di persulit oleh perusahaan asuransi".
Klaim memang susah kalau kita tidak tahu prosedurnya dan lebih susah lagi kalo tidak punya asuransi.
Kalo anda tahu sebenarnya proses klaim sangat mudah karena nasabah tinggal mengisi dan menyerahkan dokumen ke kantor asuransi kemudian pihak kantor akan meverifikasi pengajuan klaim. Selanjutnya pihak kantor akan menghubungi nasabah bersangkuatan...
"Jika anda adalah nasabah saya, Insyaallah saya sebagai agen asuransi Allianz mempunyai komitmen untuk membantu anda".

Di Indonesia ada BMAI, yaitu lembaga Independen dan Imparsial yang di bentuk dengan tujuan untuk memberikan representasi yang seimbang antara Tertanggung atau Pemegang Polis dan Penanggung/Perusahaan Asuransi.


1. Alur Klaim

Klik disini untuk memperbesar gambar...



2. Persyaratan Klaim 
a. Persyaratan Klaim Penyakit Kritis
  1. Polis Asli
  2. Formulir Pengajuan Klaim Penyakit Kritis 
  3. Formulir Surat Keterangan Dokter - disesuaikan dengan penyakit kritis yang di derita
  4. Copy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung
  5. Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik
  6. Formulir Pemberitahuan No. Rekening dan Fotocopy Buku Rekening
  7. Fotocopy Identitas diri Tertanggung 
  8. Dokumen lain bila diperlukan 
b. Persyaratan Klaim Cacat Total
  1. Polis Asli
  2. Formulir Klaim Cacat Diisi Oleh Tertanggung
  3. Formulir Klaim Cacat Diisi Oleh Dokter
  4. Copy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung dan hasil baca foto Rontgen dari bagian yang cacat
  5. Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik
  6. Formulir Pemberitahuan No. Rekening  dan Fotocopy Buku Rekening
  7. Fotocopy Identitas diri Tertanggung
  8. Dokumen lain bila diperlukan
c. Persyaratan Klaim Meninggal Dunia
  1. Polis Asli
  2. Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Penerima Manfaat
  3. Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Dokter
  4. Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik - diisi dan tanda tangan di atas meterai oleh Ahli Waris
  5. Surat Keterangan Meninggal dari Instansi Pemerintahan yang berwenang (Kutipan Akte Kematian) yang di legalisir
  6. Bila Meninggal karena kecelakaan, lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian
  7. Bila meninggal di rumah tanpa perawatan Dokter, buat kronologis kematian dan di tandatangani oleh Ahli Waris
  8. Copy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung
  9. Formulir Pemberitahuan No. Rekening  dan Fotocopy Buku Rekening
  10. Fotocopy Identitas diri Tertanggung
  11. Fotocopy Identitas diri Ahli waris
  12. Fotocopy Kartu Keluarga
  13. Dokumen lain bila diperlukan

klaim asuransi

Posting Komentar

Email: y_o2k@yahoo.com
WA: 085101847661
Pin BB: 7FC60987

Profile

Blog ini bukan web resmi Perusahaan. Semua materi di dalamnya merupakan tanggung jawab pribadi penulis selaku mitra bisnis.
(Tri Sunaryo Hariadi)

Agen : 00919114
Unit : B2117
WA: 085101847661

Web resmi : http://www.allianz.co.id

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.